Pengamanan Transaksi Elektronik Masih Rawan

No Comments
Posted 01 Mar 2010 in Sharing Vision

Potensi transaksi elektronik melalui mekanisme real time gross settlement (RTGS) di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per hari. Sementara volume transaksi melalui ATM mencapai 150 juta kali per bulan dengan total nominal Rp 170 triliun. Jika dirata-ratakan, per nasabah menarik Rp 1,2 juta per bulan.

“Sayangnya, sistem pengamanan transaksi elektronik perbankan nasional dinilai masih rawan. Pascapembobolan, sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) beberapa waktu lalu, regulasinya sudah dibenahi, tetapi tak sebanding tingginya risiko,” ujar Dimitri Mahayana, Ketua Lembaga Riset Telematika Sharing Vision di Bandung, Rabu (24/2).

Di sisi lain, penggunaan net-banking oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengirim uang ke tanah air terhitung tinggi. Jumlah transaksi dari sekitar enam juta TKI di seluruh dunia mencapai Rp 100 triliun per bulan.

“Melihat banyaknya penduduk Indonesia dan tingginya potensi transaksi, tentu menjadi daya tarik besar bagi sejumlah sindikat pembobol bank. Sayangnya, selain regulasi, kebiasaan masyarakat kita pun membuat peluang pembobolan semakin besar,” kata Dimitri.

Ia mencontohkan, limit transfer antarbank ataupun interbank per hari yang masih tinggi, yaitu Rp 75 juta dan Rp 25 juta. Kondisi ini membuat risiko pembobolan cukup tinggi. Padahal, untuk transaksi besar lebih aman jika dilakukan secara manual, langsung di kantor bank terkait.

Di sisi lain, regulasi sistem internal perbankan penyedia layanan e-banking pun dinilai masih longgar. “Waktu transfer melalui internet perban-kan, misalnya, tidak ada proses konfirmasi awal perbankan. Padahal, ini penting bagi nasabah jika di kemudian hari timbul masalah,” tuturnya.

Kondisi ini diperparah dengan karakter masyarakat yang tidak jarang berbagi PIN ATM terhadap saudara atau orang yang dipercaya. Kebiasaan ini, menurut Dimitri, semakin meningkatkan potensi pembobolan ATM.

Ia mengimbau agar perbankan memperketat sistem transaksi keuangan dan mengutamakan kepentingan nasabah, tidak menunda penggantian kerugian. Sementara Bank Indonesia dituntut lebih tegas dan berani mengatur industri perbankan. (A-150) (Pikiran Rakyat/27 Februari 2010)


Add Your Comment