Bisnis via ATM Tetap Rawan

No Comments
Posted 08 Mar 2010 in Sharing Vision

Sepanjang regulasi sitem transaksi elektronik pada perbankan nasional belum diperbaiki, kemungkinan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) tetap masih bisa terjadi. Misalkan ketika masyarakat menggunakan fasilitas ATM untuk transaksi bisnis dengan nominal besar.

Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana, mencontohkan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membolehkan limit transfer antarbanl sebesar Rp 75 juta dan interbank sebesar RP 25 juta.

“Jumlah limit tersebut masih sangat tinggi. Seharusnya ATM hanya dipakai buat memudahkan membayar tagihan listrik, telepon, atau transaksi lain yang nilainya kecil. Sedangkan transaksi bisnis lebih secure dilakukan secara fisik,” ujar Dimitri di sela Lokakarya Sharing Vision di Hotel Aston Tropicana, jalan Cihampelas, Rabu (24/2) siang.

Menurut Dosen Elektro ITB ini, besarnya nilai transaksi elektronik di Indonesia akan menjadi incaran sindikat peretas elektronik seluruh dunia melakukan berbagai cara buat melakukan pembobolan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sharing Vision, nominal transaksi elektronik melalui mekanisme real time gross sttelement (RTGS) seluruh Indonesia berkisar Rp. 180 triliun per hari.

Volume transaksi di ATM berkisar 150 juta kali per bulan dengan nominal sekitar Rp 170 triliun, atau kisaran Rp 5 triliun per hari dengan rata-rata jumlah penarikan per nasabah Rp 1,2 juta per bulan.

Hal lain yang perlu diatur BI yaitu sitem internal perbankan penyedia layanan sms banking dan e-banking. Ketika melakukan transfer melalui fasilitas tersebut, biasanya tidak ada proses konfirmasi awal dari pihak perbankan kepada nasabah.

“Fakta ini jelas membuat lemah posisi nasabah bola ada masalah di kemudian hari. Diperkirakan tahun ini para TKI pengguna fasilitas net-banking akan meningkat. World Bank memperkirakan jumlah transaksi bulanan dari sekitar 6 juta TKI mencapai Rp 100 triliun,” ujar Dimitri. (Tribun, 25 Februari 2010)


Add Your Comment