Pembangunan Infrastruktur Terhambat

No Comments
Posted 08 Mar 2010 in Sharing Vision

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi (TI) pada 2010 dikhawatirkan terhambat. Hal itu disebabkan para pelaku pengadaan barang dan jasa TI untuk pemerintah khawatir bakal terseret kasus korupsi.

Chairman Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana, Rabu (24/2) di Bandung, mengatakan perusahaan TI yang mengikuti tender pemerintah cemas, jika setelah proyek dikerjakan, hasil kerjanya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekhawatiran itu akan membuat pengembangan TI terhambat. Proyek TI untuk pemerintah, diantaranya, pembangunan infrastruktur untuk internet, base transceiver station, dan pemasangan kabel.

Nilai pengadaan barang dan jasa TI di Indonesia pada 2010 diperkirakan sekitar Rp 60 triliun. Adapun nilai pengadaan pemerintah ditaksir Rp 15 triliun. Sekitar 20 persen di antaranya atau Rp 3 triliun berada di Jawa Barat. Nilai pengadaan nasional dan Jabar itu berkurang lebih dari 50 persen dibandingkan dengan 2009.

Kecemasan membuat banyak pegawai berpengalaman enggan menjadi pemimpin proyek. Apalagi, proyek yang sudah selesai dikerjakan sejak 20 tahun lalu masih bisa disidik aparat penegak hukum. Oleh karena itu, peraturan yang berlaku diminta diperjelas agar pelaku pengadaan TI tak khawatir.

“Kalau pihak swasta, perusahaan TI bisa mendapatkan proyek pengadaan dengan sekedar menyakinkan saja. Sementara pengadaan untuk pemerintah harus melalui tender,” katanya. Menurut Dimitri, proses tender yang cenderung memilih nilai pengadaan terendah umumnya berbanding lurus dengan kualitas produk. Artinya, produk murah memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan dengan produk mahal. Padahal, pengoperasian TI membutuhkan produk berkualitas.

“Pada sisi keamanan jaringan TI, misalnya, kalau dengan produk murah, ya susah. Pengadaan tender maunya kan murah,” kata Dimitri.

Jangan Takut

Peneliti ekonomi dari Ikatan Sarjanan Ekonomi Indonesia Jabar, Acuviarta Kartabi, berpendapat, para pelaku pengadaan TI seharusnya tak perlu cemas jika mereka yakin sudah mematuhi peraturan. Pemberantasan korupsi tak diterapkan untuk menghambat pembangunan.

“Itu cara pandang yang harus diluruskan. Jangan takut. Saya rasa ketakutan para pemimpin proyek itu berlebihan,”ujarnya.

Bahkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan membuka ruang agar mereka dapat berkonsultasi sebelum mengerjakan proyek sehingga tak melanggar ketentuan. Peraturan untuk mencegah korupsi dilakukan sebagai wujud akuntabilitas pemimpin proyek terhadap publik.

Anggota Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Dindin S Maolani, mengatakan, korupsi saat ini tak hanya dilakukan pemimpin secara individu. “Bahkan bawahannya juga ikut sehingga disebut korupsi berjamaah,” ujarnya. (Kompas, 25 Februari 2010)


Add Your Comment