Archive for the ‘ SV On Media ’ Category

Kasus Depkumham Bikin BUMN Ngeri Tender IT

Kasus pengadaan mesin identifikator sidik jari di Departemen Hukum dan HAM (sekarang bernama Kementerian Hukum dan HAM), dan kasus Masaro di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) menjadi momok bagi BUMN dan instansi pemerintah. Mereka dianggap menjadi ngeri dalam mengadakan tender pengadaan IT.

Akibatnya, pembangunan infrastruktur teknologi informasi milik BUMN dan pemerintah pada 2010 ini diprediksi terhambat akibat kekhawatiran pelaku pengadaan barang atau jasa IT.

Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, Dimitri Mahayana mengungkapkan bahwa gejala kekhawatiran kian terlihat sejak kasus pengadaan telematika ramai disidik oleh aparat hukum.

“Seperti kasus mesin identifikator sidik jari di Departemen Hukum dan HAM serta kasus Masaro di Departemen Kehutanan. Kasus-kasus ini membuat pelaku pengadaan tender ngeri,” katanya saat berbincang santai dengan detikINET, Senin (8/3/2010).

Menurut dia, kecemasan kian terasa pada tahun lalu sehingga pelaku pengadaan memilih jalan aman tidak berinventasi agresif. Dampaknya, pelayanan yang kurang optimal ke masyarakat.

“Jangan heran jika kemudian layanan bank pelat merah kalah jauh dibandingkan swasta. Lihat saja betapa cepatnya layanan elektronik BCA dibandingkan Bank BUMN, misalnya. Padahal masyarakat juga pasti butuh layanan cepat dan aman di institusi milik negara,” katanya.

Pak Dim, demikian dia akrab dipanggil menegaskan jika masalah ini terus berlarut-larut maka bisa menghambat perkembangan BUMN tersebut.

“Lama kelamaan mereka (BUMN – red) tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi. Ini yang berbahaya,” tegasnya (afz/wsh/detik.com).

Pembangunan Infrastruktur Terhambat

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi (TI) pada 2010 dikhawatirkan terhambat. Hal itu disebabkan para pelaku pengadaan barang dan jasa TI untuk pemerintah khawatir bakal terseret kasus korupsi.

Chairman Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana, Rabu (24/2) di Bandung, mengatakan perusahaan TI yang mengikuti tender pemerintah cemas, jika setelah proyek dikerjakan, hasil kerjanya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekhawatiran itu akan membuat pengembangan TI terhambat. Proyek TI untuk pemerintah, diantaranya, pembangunan infrastruktur untuk internet, base transceiver station, dan pemasangan kabel.

Nilai pengadaan barang dan jasa TI di Indonesia pada 2010 diperkirakan sekitar Rp 60 triliun. Adapun nilai pengadaan pemerintah ditaksir Rp 15 triliun. Sekitar 20 persen di antaranya atau Rp 3 triliun berada di Jawa Barat. Nilai pengadaan nasional dan Jabar itu berkurang lebih dari 50 persen dibandingkan dengan 2009.

Kecemasan membuat banyak pegawai berpengalaman enggan menjadi pemimpin proyek. Apalagi, proyek yang sudah selesai dikerjakan sejak 20 tahun lalu masih bisa disidik aparat penegak hukum. Oleh karena itu, peraturan yang berlaku diminta diperjelas agar pelaku pengadaan TI tak khawatir.

“Kalau pihak swasta, perusahaan TI bisa mendapatkan proyek pengadaan dengan sekedar menyakinkan saja. Sementara pengadaan untuk pemerintah harus melalui tender,” katanya. Menurut Dimitri, proses tender yang cenderung memilih nilai pengadaan terendah umumnya berbanding lurus dengan kualitas produk. Artinya, produk murah memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan dengan produk mahal. Padahal, pengoperasian TI membutuhkan produk berkualitas.

“Pada sisi keamanan jaringan TI, misalnya, kalau dengan produk murah, ya susah. Pengadaan tender maunya kan murah,” kata Dimitri.

Jangan Takut

Peneliti ekonomi dari Ikatan Sarjanan Ekonomi Indonesia Jabar, Acuviarta Kartabi, berpendapat, para pelaku pengadaan TI seharusnya tak perlu cemas jika mereka yakin sudah mematuhi peraturan. Pemberantasan korupsi tak diterapkan untuk menghambat pembangunan.

“Itu cara pandang yang harus diluruskan. Jangan takut. Saya rasa ketakutan para pemimpin proyek itu berlebihan,”ujarnya.

Bahkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan membuka ruang agar mereka dapat berkonsultasi sebelum mengerjakan proyek sehingga tak melanggar ketentuan. Peraturan untuk mencegah korupsi dilakukan sebagai wujud akuntabilitas pemimpin proyek terhadap publik.

Anggota Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Dindin S Maolani, mengatakan, korupsi saat ini tak hanya dilakukan pemimpin secara individu. “Bahkan bawahannya juga ikut sehingga disebut korupsi berjamaah,” ujarnya. (Kompas, 25 Februari 2010)

Bisnis via ATM Tetap Rawan

Sepanjang regulasi sitem transaksi elektronik pada perbankan nasional belum diperbaiki, kemungkinan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) tetap masih bisa terjadi. Misalkan ketika masyarakat menggunakan fasilitas ATM untuk transaksi bisnis dengan nominal besar.

Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana, mencontohkan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membolehkan limit transfer antarbanl sebesar Rp 75 juta dan interbank sebesar RP 25 juta.

“Jumlah limit tersebut masih sangat tinggi. Seharusnya ATM hanya dipakai buat memudahkan membayar tagihan listrik, telepon, atau transaksi lain yang nilainya kecil. Sedangkan transaksi bisnis lebih secure dilakukan secara fisik,” ujar Dimitri di sela Lokakarya Sharing Vision di Hotel Aston Tropicana, jalan Cihampelas, Rabu (24/2) siang.

Menurut Dosen Elektro ITB ini, besarnya nilai transaksi elektronik di Indonesia akan menjadi incaran sindikat peretas elektronik seluruh dunia melakukan berbagai cara buat melakukan pembobolan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sharing Vision, nominal transaksi elektronik melalui mekanisme real time gross sttelement (RTGS) seluruh Indonesia berkisar Rp. 180 triliun per hari.

Volume transaksi di ATM berkisar 150 juta kali per bulan dengan nominal sekitar Rp 170 triliun, atau kisaran Rp 5 triliun per hari dengan rata-rata jumlah penarikan per nasabah Rp 1,2 juta per bulan.

Hal lain yang perlu diatur BI yaitu sitem internal perbankan penyedia layanan sms banking dan e-banking. Ketika melakukan transfer melalui fasilitas tersebut, biasanya tidak ada proses konfirmasi awal dari pihak perbankan kepada nasabah.

“Fakta ini jelas membuat lemah posisi nasabah bola ada masalah di kemudian hari. Diperkirakan tahun ini para TKI pengguna fasilitas net-banking akan meningkat. World Bank memperkirakan jumlah transaksi bulanan dari sekitar 6 juta TKI mencapai Rp 100 triliun,” ujar Dimitri. (Tribun, 25 Februari 2010)

Dunia Maya Sama Dengan Dunia Nyata

Sejumlah peristiwa yang menimbulkan ekses penggunaan Face Book, menandakan ada problem pada pengguna Internet Indonesia. Seperti apakah itu ? Berikut pemikiran Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, sekaligus Dosen Teknik Elektronika ITB, Dr. Dimitri Mahayana, kepada jurnalis Hape Bandung :

Mengapa banyak terjadi ekses tersebut ?
Kalau saya perhatikan, ada pola pikir kurang tepat. Karena karakter Internet itu anonymous, pria bisa mengaku perempuan, Orang Bandung bisa mengaku tinggal di Amerika Serikat, maka pengguna merasa tak ada koridor hukum dan etika memagari identitas seseorang. Jadi, bebas saja memaki, menghina, karena identitasnya kan relatif sulit dilacak.

Tapi bukankah itu bagian hak kebebasan berpendapat ?
Di satu sisi betul, tapi di sisi lain ada yang terlupakan. Lupa bahwa dunia maya itu sebenarnya peralihan dunia nyata, bentuk lain dunia nyata. Artinya, memaki di dunia maya, itu sama menyakitkan dengan memaki di dunia nyata. Menghina seseorang di FB, ya sama melukai dengan menghina aslinya. Jadi, betul memang itu hak berpendapat, tapi saya piker kebebasan itu tidak absolute. Tidak mutlak, semua ada koridornya.

Jadi, harus bagaimana ? Rencana RPM konten tepat dong ?
Belum tentu tepat. Selama pemahaman aparat belum baik, ini hanya akan menciptakan belantara undang-undang di neger ini. Jadi, saya pikir ini tugas bersama, bukan hanya pemerintah, tapi juga guru, dosen, orang tua, elemen pendidikan, pers, dan semua pihak guna mengampanyekan gerakan Internet sehat. Manfaatkan Internet dengan etika, dengan standar sopan santun di dunia nyata, jauhi prilaku atau situs yang merusak (hape bandung, 25 Februari 2010).

2014 Penetrasi Seluler Mencapai 98,5 Persen

Hasil riset Frost and Sullivan memperkirakan, penetrasi seluler Indonesia akan mencapai 98,5 persen pada 2014. Berdasarkan data Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, hingga akhir 2009 penetrasi seluler di Indonesia sudah mencapai 85 persen.

Sementara itu, menurut hasil penelitian International Telecommunication Union, penetrasi seluler Indonesia masih berada di bawah Filipina (75 persen). Bahkan, angkanya jauh di bawah negara Asia Tenggara lainnya, Thailand, yang mencapai 92 persen.

Demikian dikemukakan Group Head Corporate Communications PT Indosat Tbk. Adita Irawati, saat berkunjung ke Kantor Redaksi Pikiran Rakyat, Jln. Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (2/3).

Pada kunjungan tersebut, juga hadir Head of West Java Region PT Indosat Tbk. Asep Suhendi. Sementara dari “PR” hadir Direktur Utama Pikiran Rakyat H. Syafik Umar, Wakil Pemimpin Redaksi Budhiana, Manajer Marketing Communications Windu Djajadiredja.

Menurut Adita, bersama dengan Cina dan India, Indonesia memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan pelanggan seluler di Asia. Pada 2009, penambahan jumlah pelanggan seluler di Asia diperkirakan mencapai 300 juta.

Diakui Adita Irawati, saat ini penetrasi seluler menuju kondisi jenuh. Namun, sejauh ini masih tersedia ruang yang cukup bagi pertumbuhan penetrasi seluler.

Hal senada dilontarkan Chief of Sharing Vision, Dimitri Mahayana. Menurut dia, pada 2011 atau 2012 dunia seluler Indonesia akan menemui kejenuhan. Saat itu pertumbuhan seluler diprediksi akan jalan di tempat.

Saat ini pertumbuhan seluler di tanah air berkisar pada angka 10-15 persen. Padahal, saat terjadi perang tarif pada 2007-2008 pertumbuhan penetrasi seluler bisa menembus angka 30-50 persen per tahun.

Sementara itu, Asep Suhendi mengakui, 2007-2008 menjadi masa pertumbuhan tinggi jumlah pelanggan seluler. (A-150/Pikiran Rakyat)

free torrents bmw motorcycles mortgage refinance calculator mortgage rate calculators Motorcycle wordpress themes