<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title> &#187; Cash Less</title>
	<atom:link href="http://www.sharingvision.biz/tag/cash-less/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.sharingvision.biz</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 11:03:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Keamanan Penggunaan Kartu berbasis Kartu chip dalam Sistem Pembayaran</title>
		<link>http://www.sharingvision.biz/2010/02/10/keamanan-penggunaan-kartu-berbasis-kartu-chip-dalam-sistem-pembayaran/</link>
		<comments>http://www.sharingvision.biz/2010/02/10/keamanan-penggunaan-kartu-berbasis-kartu-chip-dalam-sistem-pembayaran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 10:01:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>trifelo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sharing Vision]]></category>
		<category><![CDATA[Cash Less]]></category>
		<category><![CDATA[Payment]]></category>
		<category><![CDATA[Security]]></category>
		<category><![CDATA[Smart Card]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.sharingvision.biz/2010/02/10/keamanan-penggunaan-kartu-berbasis-kartu-chip-dalam-sistem-pembayaran/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Budi Sulistyo Teknik pembobolan rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM (automatic teller machine) palsu sebenarnya bukan merupakan hal baru. Sharing Vision mencatat bahwa insiden pembobolan dengan teknik ini sudah terjadi dan terpublikasi pada tahun 2005. Teknik pembobolan ini dilakukan terhadap kartu ATM yang dengan teknologi magnetic stripe. Bank Indonesia (BI) sebenarnya sudah menerbitkan peraturan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh Budi Sulistyo</p>
<p><a href="http://www.sharingvision.biz/wp-content/uploads/2010/02/Budi-Sulistyo_edit.jpg"><img class="size-full wp-image-445 alignleft" title="Budi Sulistyo_edit" src="http://www.sharingvision.biz/wp-content/uploads/2010/02/Budi-Sulistyo_edit.jpg" alt="" width="96" height="120" /></a>Teknik pembobolan rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM (automatic teller machine) palsu sebenarnya bukan merupakan hal baru. Sharing Vision mencatat bahwa insiden pembobolan dengan teknik ini sudah terjadi dan terpublikasi pada tahun 2005. Teknik pembobolan ini dilakukan terhadap kartu ATM yang dengan teknologi magnetic stripe. Bank Indonesia (BI) sebenarnya sudah menerbitkan peraturan yang mendorong migrasi kartu magnetic ke kartu chip. Hal ini dituangkan daam Surat Edaran Bank Indonesia No 7/60 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia No 7/52/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, BI mewajibkan penggunaan teknologi chip pada kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit yang diterbitkan mulai tanggal 1 September 2006, baik untuk pemegang kartu baru ataupun untuk penggantian kartu lama (renewal). Adapun penggantian kartu lama wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2008. Informasi. Menurut sumber dari BI, migrasi untuk kartu kredit sudah mencapai 99,6% per desember 2009 (sumber: <a href="http://economy.okezone.com/read/2009/12/29/320/289074/320/migrasi-kartu-kredit-ke-chip-sudah-99-6">http://economy.okezone.com/read/2009/12/29/320/289074/320/migrasi-kartu-kredit-ke-chip-sudah-99-6</a>).  Untuk kartu debit, tampaknya proses dan kebijakan migrasi masih belum jelas.</p>
<p><strong><span style="color: #000080;">Keamanan Kartu Berbasis Magnetic Stripe</span></strong></p>
<p>Dari perspektif keamanan TI, kartu ATM dan PIN merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan otentikasi. Kartu ATM membuktikan bahwa pengguna/nasabah memiliki sarana otentikasi tertentu (what do you have) dan PIN membuktikan bahwa pengguna/nasabah mengetahui data atau informasi tertentu (what do you know). Sehingga dari sisi otentikasi transaksi, sistem ini menggunakan otentikasi  dua faktor. Faktor what do you have berisiko untuk disalahgunakan jika orang yang tidak berhak dapat menggunakan  kartu ATM asli tanpa ijin atau memalsukannya. Faktor what do you know, yang meningkatkan keamanan sistem otentikasi, juga dapat disalahgunakan ketika PIN diketahui oleh orang yang tidak berhak.<br />
Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan kartu ATM berteknologi magnetic stripe. Bagaimana gambaran aspek keamanan dari teknologi ini? Apakah pembobolan ATM yang terjadi akhir-akhir ini mutlak disebabkan oleh teknologi tersebut?<br />
Teknologi kartu magnetic ini secara inheren tidak aman karena kartu menyimpan data-data secara plain atau tanpa enkripsi sehingga dapat dibaca oleh alat pembaca (magnetic stripe reader) manapun. Sekali terbaca, maka dengan menggunakan perangkat magnetic stripe writer, kartu baru yang memiliki fungsi yang identik dengan kartu asli dapat dibuat dengan mudah (kloning). Pelaku pemalsuan kartu melakukan teknik skimming untuk mencuri data-data kartu magnetik untuk selanjutnya dituliskan secara identik ke dalam kartu baru. Teknik skimming  ini dilakukan dengan cara memasang magnetic stripe reader tambahan ke terminal ATM atau POS (point of sales) yang sah.<br />
Kartu hasil kloning dapat digunakan untuk bertransaksi secara penuh jika PIN juga diketahui. Pencurian PIN dilakukan dengan cara memasang kamera mini tersembunyi dalam ruang ATM untuk mengintip PIN yang dari balik badan nasabah. Jika PIN tidak diketahui, setidaknya pelaku pemalsuan atau pencurian kartu dapat melakukan transaksi belanja dengan kartu debit.</p>
<p><strong><span style="color: #000080;">Fitur Keamanan Kartu Chip (Smart Card)</span></strong></p>
<p>Apa saja fitur keamanan dari kartu Chip yang menjadi kelebihan di bandingkan dengan Kartu Magnetik? Apa saja kriteria keamanan yang dapat dipenuhi oleh teknologi ini? Chip yang tertanam dalam kartu ini memungkinnya melakukan berbagai proses komputasi yang tidak dapat dilakukan oleh kartu berbasis magnetic stripe. Dengan kemampuan ini, kartu chip dapat menjalankan berbagai algoritma dan protokol keamanan yang cukup kompleks untuk memenuhi beberapa kriteria keamanan yang diantaranya mencakup: (1) kerahasiaan data  dengan menerapkan algoritma enkripsi dan mekanisme kendali akses, (2) integritas data dengan menerapkan algoritma fungsi hash dan tanda tangan dijital, (3) otentikasi dengan menerapkan protokol otentikasi yang berbasis algoritma enkripsi simetris ataupun asimetris, (4) non-repudiasi dengan menerapkan tanda tangan dijital dan (5) ketersediaan (availability) dengan dimungkinkannya pelaksanaan transaksi secara offline. Tingkat keamanan yang disediakan oleh kartu chip dalam sistem pembayaran sangat ditentukan oleh jenis kartu dan standar yang digunakan.<br />
Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai fitur keamanan dari kartu chip dan sekaligus perbandingannya dengan kartu berbasis magnetic stripe:</p>
<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><strong><span style="color: #ffffff;"><br />
</span></strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="1" bordercolor="#000033">
<tbody>
<tr>
<td width="121" valign="top" bgcolor="#000066">
<p class="style1"><strong><span style="color: #ffffff;">Fitur keamanan</span></strong></p>
</td>
<td width="234" valign="top" bgcolor="#000066">
<p class="style1"><strong><span style="color: #ffffff;">Kartu Chip</span></strong></p>
</td>
<td width="252" valign="top" bgcolor="#000066">
<p class="style1"><strong><span style="color: #ffffff;">Kartu Magnetic Stripe</span></strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" align="left" valign="middle">Enkripsi    dalam komunikasi data</td>
<td width="234" align="left" valign="middle">Kartu chip dan terminal    mempertukarkan data yang telah dienkripsi.</td>
<td width="252" align="left" valign="middle">Kartu chip dan terminal    mempertukarkan data <em>plain</em>.</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" align="left" valign="middle">Kerahasiaan    data yang tersimpan dalam kartu</td>
<td width="234" align="left" valign="middle">Data dilindungi dengan mekanisme akses kontrol    atau dengan enkripsi.</td>
<td width="252" align="left" valign="middle">Semua data disimpan di kartu dalam bentuk <em>plain</em></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" width="121" align="left" valign="middle">Otentikasi</td>
<td width="234" align="left" valign="middle">Terminal melakukan otentikasi    terhadap kartu dengan menggunakan mekanisme <em>static data authentication </em>(SDA<em>)</em> atau <em>dynamic data    authentication</em> (DDA). Data yang diperlukan untuk otentikasi dilindungi    oleh mekanisme akses kontrol.</td>
<td width="252" align="left" valign="middle">Terminal melakukan otentikasi    terhadap kartu dengan cara membaca data-data dalam <em>magnetic stripe</em>. Data-data ini tidak dilindungi dengan mekanisme    akses kontrol.</td>
</tr>
<tr>
<td width="234" align="left" valign="middle">Mekanisme otentikasi timbal balik dapat    dilakukan, yaitu terminal mengotentikasi kartu dan kartu mengotentikasi    terminal.</td>
<td width="252" align="left" valign="middle">Tidak memungkinkan mekanisme otentikasi    timbal-balik.</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" align="left" valign="middle">Non    repudiasi</td>
<td width="234" align="left" valign="middle">Mekanisme non-repudiasi dapat    dilakukan karena terdapat data-data (kunci) yang dilindungi oleh mekanisme    akses kontrol. Mekanisme biasanya berbasis <em>asymmetric encryption</em>.</td>
<td width="252" align="left" valign="middle">Tidak terdapat mekanisme  non-repudiasi karena kartu tidak memiliki    mekanisme akses kontrol.</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" align="left" valign="middle">Transaksi    secara <em>offline</em></td>
<td width="234" align="left" valign="middle">Dalam transaksi <em>offline, </em>terminal tetap dapat melakukan otentikasi terhadap kartu    (dengan SDA atau DDA) dan memeriksa integritas data otentikasi.</td>
<td width="252" align="left" valign="middle">Terminal tidak dapat memastikan integritas data    otentikasi.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><span style="color: #000000;">Apakah teknologi kartu  chip ini benar-benar aman? Apakah saat ini sudah ada contoh kasus mengenai pembobolan kartu chip? (<strong>Bersambung ke bagian 2)</strong> <em><strong>(<a href="http://niatnulis.wordpress.com">Budi Sulistyo</a>, Konsultan Senior &amp; Fasilitator Sharing Vision</strong></em>)<br />
</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.sharingvision.biz/2010/02/10/keamanan-penggunaan-kartu-berbasis-kartu-chip-dalam-sistem-pembayaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

